Selasa, 08 November 2022

PERATURAN & REGULASI HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (UU HAK CIPTA, PATEN, MEREK)

     Assalamualaikum wr.wb semuanya balik lagi bersama saya Yesi Kho Sutrisno prodi informatika Universitas Jember, disini saya akan menjelaskan tentang peraturan dan regulasi hak kekayaan intelektual (uu hak cipta, paten, merek).


A. Pengertian
    Nah sebelumnya kalian tau ga si apa itu hak kekayaan intelektual itu? Hak Kekayaan Intelektual (HaKI) adalah hak eksklusif yang diberikan suatu hukuman atau peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya.
    Sedangkan menurut UU yang disahkan DPR-RI, HaKI adalah hak-hak secara hukum yang berhubungan dengan permasalahan hasil penemuan dan kreativitas seseorang atau beberapa orang yang berhubungan dengan perlindungan permasalahan reputasi dalam bidang komersial (commercial reputation) dan tindakan / jasa dalam bidang komersial (goodwill).
 
B. Dasar Hukum     
1. Hak Cipta



    Untuk Hak Cipta sendiri sudah tertanam pada UU No. 28 Tahun 2014 pasal 1 yang berbunyi "Setiap orang dilarang melakukan penggunaan secara komersial, penggandaan, pengumuman, pendistribusian, dan/komunikasi atau potret yang dibuatnya guna kepentingan reklame atau periklanan secara komersial tanpa persetujuan tertulis dari orang yang dipotret atau ahli warisnya". Hak cipta juga terdapat dalam beberapa hal diantaranya :
- Hak Cipta, hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Pencipta, seorang atau beberapa orang yang secara sendiri-sendiri atau bersama-sama menghasilkan suatu ciptaan yang bersifat khas dan pribadi.
- Ciptaan, setiap hasil karya di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang dihasilkan atau inspirasi, kemampuan, pikiran, imajunasi, kecekatan, ketrampilan, atau keahlian yang diekspresikan dalam  bentuk nyata.
- Pemegang Hak Cipta, pencipta sebagai pemilik hak cipta, pihak yang menerima hak tersebut secara sah dari pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut secara sah.
- Hak Terkait, hak yang berkaitan dengan Hak Cipta yang merupakan hak eksklusif bagi pelaku pertunjukan, produser fonogram, atau lembaga penyiaran.

2. Paten


    Untuk Hak Paten sudah ttertera dalam UU No. 13 Tahun 2016 Pasal 1. Dalam Hak Paten sendiri terdapat beberapa hak diantaranya :
- Paten, hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atau hasil invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri invensi tersebuut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
- Invensi, ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknlogi berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.
- Inventor, seorang atau  beberapa orang yang menuangkan ide ke dalam kegiatan yang menghasilkan invensi.
- Lisensi, izin yyang diberikan oleh pemegang paten kepada penerima lisensi berdasarkan perjanjian tertulis untuk menggunakan paten yang masih dilindungi dalam jangka waktu dan syarat tertentu.
- Royalti, imbalan yang diberikan untuk penggunaan hak atas paten.

Investi yang dapat diberi paten diantaranya adalah :
1. Invensi dianggap baru jika pada tangga penerimaan invensi tersebut tidak sama dengan teknologi yang diungkapkan sebelumnya.
2. Teknologi yang diungkapkan sebelumnya merupakan teknologi yang telah diumumkan di Indonesia atau diluar Indonesia dalam suatu tulisan, uraian lisan, peragaan penggunaan atau dengan cara lain sebelum tanggal penerimaan pengajuan paten.

Sedangkan ada pula investi yang tidak dapat diberi paten diantaranya :
1. Proses atau produk yang pengumuman, penggunaan, atau pelaksanaannya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, agama, ketertiban umum, atau kesusilaan.
2. Metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan dan/ atau pembedahan yang diterapkan terhadap manusia atau hewan.
3. Teori dan metode di bidang ilmu pengetahuan dan matematika.
4. Makhluk hidup kecuali jasad renik.
5. Proses biologis yang esensial untuk memproduksi tanaman atau hewan.
6. Kreasi estetika.
7. Skema.
8. Aturan dan metode yang hanya berisi program komputer.
9. Presentasi mengenai suatu informasi.
10. Aturan atau metode untuk melakukan kegiatan bisnis dan permainan.

3. Merek

   
    Persoalan tentang merek sudah diatur dalam UU No. 20 Tahun 2016 Pasal 1. Di dalam merk sendiri terdapat beberapa hal yang tercantum diantaranya :
- Merek, tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 dimensi dan/ atau 3 dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 atau lebih unsur untuk memmbedakan barangg dan/atau jasa.
- Merek Jasa, merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa sejenis lainnya.
- Merek Dagang, merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang atau badan hukum untuk membedakan dengan barang sejenis lainnya.
- Hak Atas Merek, hak ekslusif yang diberikan oleh negara kepada pemilk merek yang terdaftar untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya.

Ada pula merek yang tidak dapat didaftarkan dikarenakan antara lain :
1. Bertentangan dengan ideologi negara, perundang-undangan, agama, kesusillaan dan ketertiban umum.
2. Sama dengan, berkaitan dengan atau hanya menyebut barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya.
3. Memuat unsur yangg menyesatkan masyarakat.
4. Memuuat keterangan yang tidak sesuai denggan kualitas, manfaat, atau khasiat dari barang/jasa yang diproduksi.
5. Tidak memiliki pembeda dan/atau merupakan nama umum atau lambang milik umum.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar