Selasa, 01 November 2022

PERATURAN & REGULASI DI BIDANG IT (UU ITE)

 Assalamualaikum wr.wb semuanya balik lagi bersama saya Yesi Kho Sutrisno prodi informatika Universitas Jember, disini saya akan menjelaskan tentang peraturan dan regulasi di bidang IT atau bisa juga disebut dengan UU ITE.



A. PENGERTIAN UU ITE
    Sebelumnya kalian tau ga si apa itu UU ITE? Nah UU ITE atau Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik itu adalah undang undang yang mengatur mengenai pelanggaran pelanggaran yang terjadi di dunia Informasi dan Transaksi Elektronik. UU ITE ini juga pertama kali disahkan melalui UU No. 11 Tahun 2008 sebelum akhirnya direvisi dengan UU No. 19 Tahun 2016.

    Nah sedangkan untuk pengertian Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik, dll yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.

    Sedangkan untuk pengertian dari Transaksi Elektronik ialah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan komputer, jaringan komputer, dan / media elektronik lainnya.


B. MANFAAT UU ITE
    Terdapat beberapa manfaat dari pembentukan UU ITE ini sendiri menurut  UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE diantaranya adalah :
1. Menjamin Kepastian hukum untuk masyarakat yang melakukan transaksi elektronik.
2. Mendorong adanya pertumbuhan ekonomi di Indonesia.
3. Salah satu upaya mencegah adanya kejahatan yang dilakukan melalui internet.
4.Melindungi masyarakat dan pengguna internet lainnya dari berbagai tindak kejahatan online.

    Sehingga dengan adanya UU ITE ini, maka :
1. Transaksi dan sistem elektronik beserta perangkat pendukungnya mendapat perlindungan hukum. Masyarakat harus memaksimalkan manfaat potensi ekonomi digital dan kesempatan untuk menjadi penyelenggara Sertifikasi Elektronik Lembaga Sertifikasi Keandalan.
2. E - tourism mendapat perlindungan hukum. Masyarakat harus memaksimalkan potensi pariwisata indonesia dengan mempermudah layanan menggunakan ICT.
3. Trafik internet indonesia benar benar dimanfaatkan untuk kemajuan bangsa. Masyarakat harus memaksimalkan potensi akses internet indonesia dengan konten sehat dan sesuai konteks budaya indonesia.
4. Produk ekspor indonesia dapat diterima tepat waktu sama dengan produk negara kompetitor. Masyarakat harus memaksimalkan manfaat potensi kreatif bangsa untuk bersaing dengan bangsa lain.


C. PERBUATAN YANG DILARANG UU ITE
    Terdapat beberapa perbuatan yang dilarang di UU ITE adalah :
1. Menyebarkan Video Asusila
    Hal ini telat diatur ke dalam pasal 27 ayat (1) UU ITE, yang mana setiap orang yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,,00 (satu miliyar rupiah).

2. Judi Online
    Hal ini diatur dalam pasal 27 ayat (2) UU ITE yang memuat larangan perbuatan perjudian. Hukuman untuk mereka adalah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,,00 (satu miliyar rupiah).

3. Pencemaran Nama Baik
    Hal ini telah diatur dalam pasal 27 ayat (3) UU ITE yang mengatur tentang pencemaran nama baik. Pelaku akan dijerat dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp. 750.000.000,00 (tujuh ratus limah puluh juta rupiah).

4. Pemerasan dan Pengancaman
    Hal ini telah diatur dalam pasal 27 ayat (4) UU ITE yang mengatur tentang orang yang melakukan pemerasan dan pengancaman akan dijerat pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

5. Berita Bohong
    Hal ini diatur dalam pasal 28 ayat (1) UU ITE yang berbunyi bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik. Hukuman untuk pelaku adalah dijerat pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), dll.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar