Selasa, 29 November 2022

IT Forensic

 Assalamualaikum wr.wb semuanya balik lagi bersama saya Yesi Kho Sutrisno prodi informatika Universitas Jember, disini saya akan menjelaskan tentang IT Forensic.




A. Pengertian
    Nah sebelumnya kalian tau ga si apa forensik itu? forensik merupakan suatu proses ilmiah dalam pengumpulan, menganalisa, dan menghadirkan berbagai bukti dalam sidang pengadilan terkait adanya suatu kasus hukum. Sehingga forensik komputer merupakan suattu proses mengidentifikasi, memelihara, menganalisa dan menggunakan bukti digital menurut hukum yang berlaku. 
   IT Forensik dapat menjelaskan mengenai keadaan artefak digiral terkini, artefak digital ini dapat mencakup sistem komputer, media penyimpanan atau paket-paket yang secara berurutan melalui jaringan. Bidang IT Forensik juga memiliki cabang-cabang didalamnya seperti firewall forensik, forensik jaringan, database forensik, dan forensik perangkat mobile.

B. Tujuan
    Tujuan dengan adanya IT Forensik ini adalah untuk mendapatkan fakta-fakta obyektif dari sebuah insiden/penyelenggara keamanan sistem informasi. Fakta-fakta tersebut setelah diverivikasi akan menjadi bukti-bukti (evidence) yang akan digunakan dalam proses hukum.


C. Elemen
    Terdapat empat elemen kunci forensik dalam IT, diantaranya adalah :

1. Identifikasi Dari Bukti
    Merupakan tahapan paling awal forensik dalam teknologi informasi. Pada tahapan ini dilakukan identifikasi dimana bukti itu berada, dimana  bukti itu disimpan dan bagaimana penyimpanannya untuk mempermudah tahapan selanjutnya. Bukti yang digunakan bisa berupa harddisk, floopy disk atau media lain yang bersifat removeable, dan juga network system.

2. Penyimpanan Bukti Digital
    Termasuk tahapan yang paling kritis dalam forensik. Bukti digital dapat saja hilang karena penyimpanannya yang kurang baik.

3. Analisa Bukti Digital
    Pengambilan, pemroses, dan interprestasi dari bukti digital merupakan bagian penting dalam analisa bukti digital.
    Dalam suatu model forensik digital melibatkan tiga komponen yang dikelola sedemikian rupa agar mendapatkan hasil Analisa yang layak dan berkualitas, ketiga komponen itu adalah :

    a.) Manusia (people), diperlukan kualifikasi untuk mencapai manusia yang berkualitas.                Memang mudah untuk belajar komputer forensik, tetapi untuk menjadi ahlinya                     dibutuhkan lebih dari sekedar pengetahuan dan pengalaman.
    
    b.) Peralatan (equipment), diperlukan sejumlah perangkat atau alat yang tepat untuk                     mendapatkan sejumlah bukti yang dapat dipercaya dan bukan sekedar bukti palsu.

     c.) Aturan (protocol), diperlukan dalam menggali, mendapatkan, menganalisis, dan                     akhirnya menyajikan dalam bentuk laporan yang akurat. Dalam komponen aturan                     diperlukan pemahaman yang baik dalam segi hukum dan etika, kalau perlu dalam                 menyelesaikan sebuah kasus perlu melibatkan peran konsultasi yang mencakup                       pengetahuan akan teknologi informasi dan ilmu hukum.

4. Presentasi Bukti Digital
    Proses persidangan dimana bukti digital akan diuji dengan kasus yang ada. Presentasi disini berupa penunjuk bukti digital yang berhubungan dengan kasus yang disidangkan.


    Terdapat pula cara mengumpulkan dan menganalisa data dari sumber daya komputer adalah bisa dengan cara sistem komputer, jaringan komputer, jalur komunikasi, media penyimpanan dan juga aplikasi komputer.


D. Metode
    Terdapat dua metode yang digunakan untuk forensik pada komputer diantaranya adalah :
1. Search dan Seizure
    Metode ini adalah metode yang dimulai dari perumusan masalah suatu rencana.

2. Pencarian Informasi (discovery information)
    Metode pencarian informasi yang dilakukan oleh investigator merupakan pencarian bukti tambahan dengan mengandalkan saksi baik secara langsung maupun tidak langsung terlibat dengan kasus ini.
     
    

Selasa, 22 November 2022

Cyber Crime

  Assalamualaikum wr.wb semuanya balik lagi bersama saya Yesi Kho Sutrisno prodi informatika Universitas Jember, disini saya akan menjelaskan tentang Cyber Crime.



A. PENGERTIAN

    Nah sebelumnya  kalian tau ga si apa itu mayantara atau biasa yang disebut dengan cyberspace? Nah cyberspace merupakan sebuah dunia komunikasi berbasis komputer yang menawarkan realitas yang baru, yaitu realitas virtual.
    Sedangkan untuk kejahatan mayantara atau bisa disebut dengan cyber crime merupakan kejahatan komputer di dalam
mayantara, yang biasanya muncul bisa karena dua faktor yaitu yang pertama mikro  atau perorangan dan yang kedua makro atau komunal, publik, dan efek domino. Kemudian untuk pendorong dari cyber crime ini adalah karena mungkinkan pelaku kejahatan untuk menyembunyikan jendela jejaknya, tidak memiliki batas geografis, dan juga dapat dilakukan secara jarak  dekat ataupun jauh.
    Cyber crime ini merupakan kejahatan dengan teknologi informasi dapat dibagi menjadi dua bagian besar yaitu, yang pertama adalah kejahatan yang bertujuan merusak atau menyerang sistem atau jaringan komputer dan yang kedua adalah kejahatan yang menggunakan komputer atau internet sebagai alat bantu dalam melancangkan kejahatan. Seiring perkembangan teknologi kombinasi antara kedua hal tersebut sering terjadi.


B. JENIS ANCAMAN PADA SISTEM KOMPUTER

    Berdasarkan fungsi dari sistem komputer, ancaman dapat dikategorikan menjadi empat yaitu :

1.) Interruption




    Interruption ini adalah suatu ancaman terhadap integritas. Orang yang tidak berhak berhasil menyadarkan lalu lintas informasi yang sedang dikirim lalu mengubahnya sesuai keinginan. Adapun contoh dari interruption adalah seperti ketika file dapat digunakan akibat hardisk di rusak atau kabel telekomunikasi dipotong, dalam hal ini pihak yang tidak bertanggung jawab mencoba untuk membuat layanan tidak dapat di akses oleh pihak lain.


2.) Interception

    
    Interception adalah ancaman terhadap kerahasiaan (secrecy), informasi  yang ada didalam sistem disadap oleh orang yang tidak berhak. Contoh dari interception adalah seperti tempat intersepsi komunikasi antara kedua pihak telah terdengar oleh pihak lain. Misalnya, informasi yang ada disadap oleh pihak yang tidak bertanggung jawab atau mencopy data secara tidak sah.


3.) Modification


    Modification merupakan ancaman terhadap integritas. Orang yang tidak berhak berhasil menyadap lalu lintas informasi yang sedang dikirim lalu mengubahnya sesuai keinginannya. Contoh dari modification adalah seperti mencegat dan mengubah data yang di kirimkan dan diubah menjadi keinginan pihak yang tidak bertanggung jawab.


4.) Fabrication


    Fabrication merupakan ancaman terhadap integritas. Orang yang tidak berhak berhasil meniru atau memalsukan suatu informasi sehingga orang yang menerima informasi menyangka informasi tersebut berasal dari orang yang dikehendaki oleh si penerima informasi tersebut.




    Interception, interruption, modification dan fabrication masing-masing dapat dilihat sebagi bentuk pemalsuan data. Masalah keamanan merupakan salah satu aspek terpenting dari sebuah sistem informasi atau sistem jaringan komputer. Masalah keamanan sering kali kurang mendapat perhatian dari para perancang dan pengelola sistem informasi. Seringkali masalah keamanan berada di urutan setelah tampilan, atau bahkan di urutan terakhir dalam daftar hal-hal yang di anggap penting. Apabila mengganggu performansi dari sistem, sering kali masalah keamanan tidak begitu diperdulikan bahkan ditiadakan





Selasa, 08 November 2022

PERATURAN & REGULASI HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (UU HAK CIPTA, PATEN, MEREK)

     Assalamualaikum wr.wb semuanya balik lagi bersama saya Yesi Kho Sutrisno prodi informatika Universitas Jember, disini saya akan menjelaskan tentang peraturan dan regulasi hak kekayaan intelektual (uu hak cipta, paten, merek).


A. Pengertian
    Nah sebelumnya kalian tau ga si apa itu hak kekayaan intelektual itu? Hak Kekayaan Intelektual (HaKI) adalah hak eksklusif yang diberikan suatu hukuman atau peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya.
    Sedangkan menurut UU yang disahkan DPR-RI, HaKI adalah hak-hak secara hukum yang berhubungan dengan permasalahan hasil penemuan dan kreativitas seseorang atau beberapa orang yang berhubungan dengan perlindungan permasalahan reputasi dalam bidang komersial (commercial reputation) dan tindakan / jasa dalam bidang komersial (goodwill).
 
B. Dasar Hukum     
1. Hak Cipta



    Untuk Hak Cipta sendiri sudah tertanam pada UU No. 28 Tahun 2014 pasal 1 yang berbunyi "Setiap orang dilarang melakukan penggunaan secara komersial, penggandaan, pengumuman, pendistribusian, dan/komunikasi atau potret yang dibuatnya guna kepentingan reklame atau periklanan secara komersial tanpa persetujuan tertulis dari orang yang dipotret atau ahli warisnya". Hak cipta juga terdapat dalam beberapa hal diantaranya :
- Hak Cipta, hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Pencipta, seorang atau beberapa orang yang secara sendiri-sendiri atau bersama-sama menghasilkan suatu ciptaan yang bersifat khas dan pribadi.
- Ciptaan, setiap hasil karya di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang dihasilkan atau inspirasi, kemampuan, pikiran, imajunasi, kecekatan, ketrampilan, atau keahlian yang diekspresikan dalam  bentuk nyata.
- Pemegang Hak Cipta, pencipta sebagai pemilik hak cipta, pihak yang menerima hak tersebut secara sah dari pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut secara sah.
- Hak Terkait, hak yang berkaitan dengan Hak Cipta yang merupakan hak eksklusif bagi pelaku pertunjukan, produser fonogram, atau lembaga penyiaran.

2. Paten


    Untuk Hak Paten sudah ttertera dalam UU No. 13 Tahun 2016 Pasal 1. Dalam Hak Paten sendiri terdapat beberapa hak diantaranya :
- Paten, hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atau hasil invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri invensi tersebuut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
- Invensi, ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknlogi berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.
- Inventor, seorang atau  beberapa orang yang menuangkan ide ke dalam kegiatan yang menghasilkan invensi.
- Lisensi, izin yyang diberikan oleh pemegang paten kepada penerima lisensi berdasarkan perjanjian tertulis untuk menggunakan paten yang masih dilindungi dalam jangka waktu dan syarat tertentu.
- Royalti, imbalan yang diberikan untuk penggunaan hak atas paten.

Investi yang dapat diberi paten diantaranya adalah :
1. Invensi dianggap baru jika pada tangga penerimaan invensi tersebut tidak sama dengan teknologi yang diungkapkan sebelumnya.
2. Teknologi yang diungkapkan sebelumnya merupakan teknologi yang telah diumumkan di Indonesia atau diluar Indonesia dalam suatu tulisan, uraian lisan, peragaan penggunaan atau dengan cara lain sebelum tanggal penerimaan pengajuan paten.

Sedangkan ada pula investi yang tidak dapat diberi paten diantaranya :
1. Proses atau produk yang pengumuman, penggunaan, atau pelaksanaannya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, agama, ketertiban umum, atau kesusilaan.
2. Metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan dan/ atau pembedahan yang diterapkan terhadap manusia atau hewan.
3. Teori dan metode di bidang ilmu pengetahuan dan matematika.
4. Makhluk hidup kecuali jasad renik.
5. Proses biologis yang esensial untuk memproduksi tanaman atau hewan.
6. Kreasi estetika.
7. Skema.
8. Aturan dan metode yang hanya berisi program komputer.
9. Presentasi mengenai suatu informasi.
10. Aturan atau metode untuk melakukan kegiatan bisnis dan permainan.

3. Merek

   
    Persoalan tentang merek sudah diatur dalam UU No. 20 Tahun 2016 Pasal 1. Di dalam merk sendiri terdapat beberapa hal yang tercantum diantaranya :
- Merek, tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 dimensi dan/ atau 3 dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 atau lebih unsur untuk memmbedakan barangg dan/atau jasa.
- Merek Jasa, merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa sejenis lainnya.
- Merek Dagang, merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang atau badan hukum untuk membedakan dengan barang sejenis lainnya.
- Hak Atas Merek, hak ekslusif yang diberikan oleh negara kepada pemilk merek yang terdaftar untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya.

Ada pula merek yang tidak dapat didaftarkan dikarenakan antara lain :
1. Bertentangan dengan ideologi negara, perundang-undangan, agama, kesusillaan dan ketertiban umum.
2. Sama dengan, berkaitan dengan atau hanya menyebut barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya.
3. Memuat unsur yangg menyesatkan masyarakat.
4. Memuuat keterangan yang tidak sesuai denggan kualitas, manfaat, atau khasiat dari barang/jasa yang diproduksi.
5. Tidak memiliki pembeda dan/atau merupakan nama umum atau lambang milik umum.

Selasa, 01 November 2022

PERATURAN & REGULASI DI BIDANG IT (UU ITE)

 Assalamualaikum wr.wb semuanya balik lagi bersama saya Yesi Kho Sutrisno prodi informatika Universitas Jember, disini saya akan menjelaskan tentang peraturan dan regulasi di bidang IT atau bisa juga disebut dengan UU ITE.



A. PENGERTIAN UU ITE
    Sebelumnya kalian tau ga si apa itu UU ITE? Nah UU ITE atau Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik itu adalah undang undang yang mengatur mengenai pelanggaran pelanggaran yang terjadi di dunia Informasi dan Transaksi Elektronik. UU ITE ini juga pertama kali disahkan melalui UU No. 11 Tahun 2008 sebelum akhirnya direvisi dengan UU No. 19 Tahun 2016.

    Nah sedangkan untuk pengertian Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik, dll yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.

    Sedangkan untuk pengertian dari Transaksi Elektronik ialah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan komputer, jaringan komputer, dan / media elektronik lainnya.


B. MANFAAT UU ITE
    Terdapat beberapa manfaat dari pembentukan UU ITE ini sendiri menurut  UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE diantaranya adalah :
1. Menjamin Kepastian hukum untuk masyarakat yang melakukan transaksi elektronik.
2. Mendorong adanya pertumbuhan ekonomi di Indonesia.
3. Salah satu upaya mencegah adanya kejahatan yang dilakukan melalui internet.
4.Melindungi masyarakat dan pengguna internet lainnya dari berbagai tindak kejahatan online.

    Sehingga dengan adanya UU ITE ini, maka :
1. Transaksi dan sistem elektronik beserta perangkat pendukungnya mendapat perlindungan hukum. Masyarakat harus memaksimalkan manfaat potensi ekonomi digital dan kesempatan untuk menjadi penyelenggara Sertifikasi Elektronik Lembaga Sertifikasi Keandalan.
2. E - tourism mendapat perlindungan hukum. Masyarakat harus memaksimalkan potensi pariwisata indonesia dengan mempermudah layanan menggunakan ICT.
3. Trafik internet indonesia benar benar dimanfaatkan untuk kemajuan bangsa. Masyarakat harus memaksimalkan potensi akses internet indonesia dengan konten sehat dan sesuai konteks budaya indonesia.
4. Produk ekspor indonesia dapat diterima tepat waktu sama dengan produk negara kompetitor. Masyarakat harus memaksimalkan manfaat potensi kreatif bangsa untuk bersaing dengan bangsa lain.


C. PERBUATAN YANG DILARANG UU ITE
    Terdapat beberapa perbuatan yang dilarang di UU ITE adalah :
1. Menyebarkan Video Asusila
    Hal ini telat diatur ke dalam pasal 27 ayat (1) UU ITE, yang mana setiap orang yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,,00 (satu miliyar rupiah).

2. Judi Online
    Hal ini diatur dalam pasal 27 ayat (2) UU ITE yang memuat larangan perbuatan perjudian. Hukuman untuk mereka adalah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,,00 (satu miliyar rupiah).

3. Pencemaran Nama Baik
    Hal ini telah diatur dalam pasal 27 ayat (3) UU ITE yang mengatur tentang pencemaran nama baik. Pelaku akan dijerat dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp. 750.000.000,00 (tujuh ratus limah puluh juta rupiah).

4. Pemerasan dan Pengancaman
    Hal ini telah diatur dalam pasal 27 ayat (4) UU ITE yang mengatur tentang orang yang melakukan pemerasan dan pengancaman akan dijerat pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

5. Berita Bohong
    Hal ini diatur dalam pasal 28 ayat (1) UU ITE yang berbunyi bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik. Hukuman untuk pelaku adalah dijerat pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), dll.


Selasa, 25 Oktober 2022

ETIKA BISNIS

 Assalamualaikum wr.wb semuanya balik lagi bersama saya Yesi Kho Sutrisno prodi informatika Universitas Jember, disini saya akan menjelaskan tentang etika dalam berbis






A. Pengertian Etika Bisnis

    Sebelumnya kalian tau ga si apa arti dari bisnis itu sendiri? Bisnis adalah sebuah organisasi yang produktif. Sedangkan arti dari etika bisnis ini sendiri adalah suatu bentuk etika profesi yang mengatur prinsip etika dan masalah etika dalam lingkup bisnis. Hal ini berlaku untuk semua aspek dalam bisnis mulai dari aspek produktif, distribusi, pemasaran, penjualan dan konsumsi barang dan jasa. Berasal dari individu, aturan organisasi, ataupun sistematis hukum yang sudah ada.



B. KENAPA DIPERLUKANNYA ETIKA BISNIS INI
    Mengapa etika dalam bsnis ini dperlukan karena ada beberapa alasannya diantaranya ,yaitu :
1. Bisnis mempertahankan barang dan tujuan keuntungannya, nama, harga diri, bahkan nasib yang terlibat.
2. Bisnis adalah bagian penting dalam masyarakat.
3. Bisnis membutuhan etika yang setidaknya mampu memberikan pedoman bagi pihak pihak yang melakukannya.
4. Bisnis yang berhasil tidak hanya bisnis yang mendapatkan keuntungan semata melainkan bisnis yang etis dan memelihara hubungan yang baik.

    Terdapat pula beberapa kata kunci dari etika bisnis diantaranya adalah moraliy, behavior, trust, reability, respondsible.


C. PRINSIP ETIKA BISNIS
    Terdapat beberapa prinsip dalam etika berbisni ini diantaranya adalah :
1. Honesty (kejujuran)
2. Avoid Conflicts (menghindari masalah)
3. Compliance (sesuai)
4. Relevant Information (sesuai dengan kenyataan barang)
5. Low Abiding (sesuai dengan hukum)
6. Fulfling Commitments (dapat memenuhi  komitmen)

    Ada pula beberapa prinsip yang lainnya adalah :
1. Tanggung jawab bisnis : dari shareholders ke stakeholders.
2. Dampak ekonomis dan sosial dari bisnis : menuju inovasi, keadilan dan komunitas dunia.
3. Perilaku bisnis : dari hukum yang tersurat ke semangat saling percaya.
4. Sikap menghormati aturan.
5. Dukungan bagi perdagangan multilateral.
6. Sikap hormat (memperhatikan) lingkungan alam.
7. Menghindari operasi operasi bisnis yang tidak etis.



C. MASALAH ETIKA DALAM BISNIS
    Masalah etika dalam bisnis adalah sebuah masalah, situasi dan peluang yang dapat diidentifikasi yang mengharuskan seseorang untuk melakukan tindakan yang dapat dievaluasi sebuah tindakan yang benar/salah, etis/tidak etis. Dalam bisnis, pilihan seperti itu seorang mempertimbangkan "keuntungan materi". Banyak juga masalah yang tampak mudah tetapi nyatanya hal itu tidak mudah.



D. E-COMMERCE





    E-Commerce adalah kemampuan perusahaan untuk menyediakan website dinamis (dynamic Presence) pada internet yang dapat digunakan untuk melangsungkan bisnis secara elektronik.

    Benefit dari E-Commerce adalah tentunya diantara lain adalah :
a.) Access to a Global Market, akses terhadap pasar global.
b.) Cutting Out the Middleman, penjualan langsung tanpa pihak ke 3.
c.) A Level Playing Field, usaha kecil dapat bersaing dengan perusahaan besar.
d.) Open 24 hours a day, melakukan jual beli kapan saja.
e.) Greater Customer Satisfaction, mampu membentuk loyalitas konsumen.
f.) Reduced Marketing Costs, mengurangi biaya pemasaran produk secara konvensional.
g.) Better Customer Information, perusahaan mendapat informasi detail  tentang kostemer.
h.) Security, keamanan.

    Terdapat pula beberapa peraturan dari e - commerce yang tercantum didalam UU Nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan. Terdapat pula beberapa masalah yang sering tterjadi di e - commerce ini sendiri diantaranya seperti :
a.) Web Spoofing


    Spoofing adalah salah satu bentuk kejahatan di dunia maya yang cara kerjanya dengan mengakses secara ilegal baik berupa perangkat computer, mobile, email serta akun lainnya dan kemudian penjahat tersebut akan berpura - pura baha dia adalah pemilik yang asli. Tujuan dari melakukan spoofing ini sendiri adalah untuk mendapatkan informasi sensitif baik dari  individu maupun organisasi. 
Adapula beberapa cara untuk mencegah terjadinya spoosifing,  diantaranya :
- Menggunakkan SSL, websiite yang menggunakan SSL pada bagian URL nya terdapat logo gembok, berarti website tersebut sudah terproteksi aman dari  hacker dan sejenisnya.
- Memasang filter di Router, filter ini nanti memungkinkan untuk menyaring dari  IP masuk yang mencurigakan, sehingga tindakan IP spoofing bisa dihindarkan.
- Enkripsi dan Authentifikasi, untuk semua menggunakan kata sandi, sehingga ada pengaman double sehingga susah untuk ditembus oleh orang yang tidak bertanggung jawab.
- Hati hati dalam menerika email dan juga hindari klik link/tautan.


b.) Cyber - squatting


    Cyber - squatting adalah istilah yang merujuk pada penyerobotan nama domain. Bisa pula di jelaskan bahwa Cyber - squatting adalah suatu tindakan dimana seseorang mendaftar, menjual, atau menggunakan nama domain orang lain dengan maksud untuk mengambil suatu keuntungan. Tujuan dari cyber - squatting ini sendiri adalah untuk mengelabui para pengguna internet agar percaya pada brend yang memang sedang dicari oleh calon korban.



c.) Privacy Invasion



    Privacy Invasion adalah kesalahan, dan ada 4 jenis Privacy invasion ini diantaranya adalah intrusi kke dalam pengasingan, penyelewengan nama dan kemiripan, pengungkapan fakta pribadi kepada publik, dan cahaya palsu. Privacy invasion ini terjadi ketika bisa saja saat anda melakukan percakapan di telfon pribadi yang berisi informasi sensitif dirumah maupun kanton dan ada orang lain yang mendengarkan tanpa sepengetahuan anda, persetujuan, atau pengecualian yang berlaku, maka tindakan ini merupakan pelanggaran privasi.


d.) Online Piracy



    Online piracy adalah praktik mengunduh dan mendistribusikan karya berhak cipta secara digital tanpa ijin, seperti musik atau perangkat lunak. Hal  ini juga telah dibuat peraturannya didalam Stop Online Piracy Art (SOPA)(Undang - Undang Penghentian Pembajakan Daring), juga diknal dengan House Bill 3261 (Rencana Undang - Undang dari Dewan Perwakilan Rakyat nomor 3261).

Selasa, 04 Oktober 2022

CONTOH - CONTOH PELANGGARAN ETIKA DUNIA MAYA

 Assalamualaikum wr.wb semuanya balik lagi bersama saya Yesi Kho Sutrisno prodi informatika Universitas Jember, disini saya akan menjelaskan beberapa contoh - contoh pelanggaran kode etika di dalam dunia maya.


Sebelum itu kalian tau ga si apa itu cyber ethics? cyber ethics adalah suatu aturan tak tertulis yang dikenal di dunia IT. suatu nilai - nilai yang disepakati bersama untuk dipatuhi dalam interaksi antar pengguna teknologi khususnya teknologi informasi. 

Ada pula beberapa pelanggaran etika di dunia maya itu sendiri atau cyber ethics diantaranya adalah :

1. Cyber Crime

Cyber Crime adalah tindakan criminal yang dilakukan dengan menggunakan teknologi komputer sebagai alat kejahatan utama. Cyber Crime ini sendiri merupakan kejahatan yang memanfaatkan perkembangan teknologi komputer khususnya internet. Contoh dari kejahatan Cyber Crime itu sendiri adalah :
a.) Phising 
    Phising adalah upaya untuk mencuri informasi data seseorang dengan cara pengelabuan. Data yang biasanya menjadi sasaran phising adalah data pribadi (nama, usia, alamat), data akun (username dan password), dan data finansial (informasi kartu kredit, rekening).

b.) Spoofing
    Spoofing adalah salah satu bentuk penipuan online yang dilakukan dengan cara menyamar sebagai seseorang pihak tertentu, biasanya penipuan akan berkedok menjadi individu atau organisasi yang memang sudah dikenal. 

c.) Cracking
    Cracking adalah kegiatan membobol sistem keamanan komputer untuk tujuan kejahatan. Bentuk kejahatan ini cukup serius dan berbahaya karena dapat mencuri data dalam komputer,  membocorkan informasi sensitif kepada kompetitor atau pihak yang tidak bertanggung jawab,  atau menghancurkan sistem keamanan, dll


Berikut adalah beberapa kasus yang sering terjadi pelanggaran dalam bidang teknologi informasi:

1.Gadget tersadap

Seperti yang kita tau,gadget adalah prioritas utama bagi manusia untuk dapat berkomunikasi dan melakukan hal hal penting lainnya. Namun perlu diketahui tenyata gadget yang kita miliki saat ini bisa saja terjadi penyadapan.Hal ini dikarenakan email dan password akun google kita telah diketahui oleh seseorang,dan gadget juga dapat disadap melalui jaringan yang kita gunakan,misalnya jaringan wifi maupun nirkabel.Oleh sebab itu perlu berhati-hati dalam menjaga akun google kita masing masing dan juga tidak sembarangan dalam menyambungkan jaringan dari smartphone kita ke jaringan yang lainnya.

2.Pencurian data

Data adalah sekumpulan informasi atau juga keterangan – keterangan dari suatu hal yang diperoleh dengan melalui pengamatan atau juga pencarian ke sumber – sumber tertentu. Data juga bisa berupa informasi yang dimiliki seseorang dan bersifat rahasia. Namun seringnya terjadi pencurian data dikarenakan kelalaian manusia itu sendiri,diantaranya adalah meminjamkan gadget dengan sembarangan tanpa adanya persetujuan diantara kedua belah pihak,lalu penggunaan password dan email yang mudah dan dapat dikenali,bahkan kebanyakan privasi privasi berupa data pribadi disimpan dalam notebook gadget kita masing masing.Oleh karena itu perlu berhati hati apabila disalahgunakan boong gunakan oleh oknum-oknum tertentu akan menyebabkan kerugian yang sangat besar bagi seseorang yang mengalami pencurian data.Hindari menyimpan file dan privasi penting kamu di notebook gadget kamu dan gunakan kombinasi password yang sulit agar tidak mudah dikenali.

3.Hoax

Informasi yang beredar di dunia maya dan belum dapat dipastikan bisa dikatakan hoax, banyaknya pengguna internet saat ini memudahkan banyaknya pengguna untuk mengakses berita dan informasi diluar sana. Namun banyak juga pengguna yang belum dapat memahami berita hoax dan berita fakta. Ketika berita terbit,biasanya kita selalu mulai dengan membaca judul. Apabila judul menarik maka kita pun akan tertarik dengan membaca berita tersebut. Terkadang ketika kita telah baca sampai habis dan menyimpulkan bahwa judul yang diberikan tidak sesuai dengan isi juga dapat dikatakan sebagai informasi yang hoax.

SERTIFIKASI IT PROFESIONAL

  Assalamualaikum wr.wb semuanya balik lagi bersama saya Yesi Kho Sutrisno, disini saya akan mereview kembali tentang apa yang saya dapatkan pada kelas Etika Profesi tentang Sertifikasi IT Profesional di Universitas Jember.




A. Pengertian

Sebelumnya kalian tau gak si apa sertifikasi? Nah sertifikasi adalah penetapan yang diberikan oleh organisasi atau asosiasi profesi terhadap seseorang bahwa orang tersebut telah memenuhi standar kompetensi tertentu.

Kemudian untuk pengertian sertifikasi  profesi itu sendiri adalah sertifikasi yang diberikan kepada seseorang untuk memperoleh pengakuan terhadap kompetensi atau keahlian khusus.

Sertifikasi profesional itu sendiri juga digunakan untuk menunjukkan kemampuan atau kualifikasi seseorang berdasarkan  atribut atau kriteria yang tertentu.


B. Pentingnya Sertifikasi 

1. Sebagai bukti pengakuan terhadap kompetensi yang dimiliki.

2. Selalu mengikuti perkembangan TI.

3. Memenuhi kebutuhan tenaga kerja TI dengan kompetensi yang lebih spesifik.

4. Adanya standar kompetensi untuk menilai kemampuan (skill).


C. Keuntungan Sertifikasi

1. Meningkatkan kredibilitas.

2. Meningkatkan rasa kepercayaan diri yang tinggi.

3. Menambah pengetahuan.

4. Meningkatkan porsi atau reputasi.


D. Tujuan Sertifikasi Bidang TI

1. Menciptakan tenaga praktisi TI yang berkualitas.

2. Membangun standar kerja bidang TI yang berkembang

3. Mengembangkan profesional TI yang berkesinambungan.


F. Dampak Eksternal Sertifikasi

1. Pengakuan akan pengetahuan yang kaya.

2. Perencanaan karir.

3. Pengembangan profesi.

4. Meningkatkan karir di kancah global (internasional).


G. Dampak Eksternal Sertifikasi

1. Memiliki staf yang up to date dan berkualitas tinggi.

2. Memperoleh citra perusahaan yang buruk.

3.  Meningkatkan  produktivitas secara mikro maupun makro.

4. Menaikkan pengakuan industri dan secara internasional, dll.


Refrensi :

Powerpoint by pak Slamin

Sabtu, 01 Oktober 2022

PROFESI & PROFESIONALISM

  Assalamualaikum wr.wb semuanya balik lagi bersama saya Yesi Kho Sutrisno, disini saya akan mereview kembali tentang apa yang saya dapatkan pada kelas Etika Profesi tentang profesi dan profesionalism di Universitas Jember.




Sebelumnya kalian tau ga si apa si sebenernya profesi itu? Profesi adalah suatu pekerjaan yang dalam melaksanakan tugasnya memerlukan / menuntut keahlian tertentu, menggunakan teknik - teknik ilmiah, serta dedikasi yang tinggi. Seseorang yang menekuni suatu profesi tertentu disebut dengan professional. Untuk definisi professional itu sendiri adalah sebutan orang yang menyandang suatu profesi dan sebutan tentang penampilan seseorang dalam mewujudkan kerja sesuai profesinya.

    Ciri - ciri profesi, yaitu :

1. Keterampilan yang berdasarkan pada pengetahuan teoritis.

2. Asosiasi profesional.

3. Pendidikan yang ekstensi.

4. Ujian Kompetensi.

5. Pelatihan Institutional.

6. Lisensi.

7. Kode etik.

8. Status dan imbalan.

    Sehingga dapat disimpulkan etika profesi adalah sikap hidup berupa keadilan untuk memberikan pelayanan profesional terhadap masyarakat dengan penuh ketertiban dan keahlian sebagai pelayanan dalam rangka melakukan tugas berupa kewajiban terhadap masyarakat. Terdapat juga kode etik profesi yang meliputi, system norma, nilai dan aturan professional.

    Fungsi dari kode etik profesi ini adalah :

1. Memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi.

2. Sebagai kontrol sosial bagi masyarakat.

3. Mencegah keikutsertaan pihak eksternal.


Refrensi :
Powerpoint by pak Fahrobby Adnan


Minggu, 18 September 2022

KODE ETIK PROFESI

     Assalamualaikum wr.wb semuanya balik lagi bersama saya Yesi Kho Sutrisno, disini saya akan mereview kembali tentang apa yang saya dapatkan pada kelas Etika Profesi pada tanggal 14 September 2022 di Universitas Jember.

A. Pengertian Kode Etik Profesi

    Sebelumnya kalian tau ga si apa itu kode etik profesi? Kode etik profesi adalah pedoman untuk bersikap tingkah laku dalam perbuatan ketika melaksanakan tugas. Sebelum membahas lebih lanjut tentang apa itu kode etik profesi ada baiknya kita mengetahui apa si kelebihan serta kekurangan dari profesi IT itu sendiri.

    a.) Kelebihan profesi IT :

        - Berguna untuk kemaslahatan umat.

        - Menjadi pilar-pilar pembangunan nasional.

    b.) Kekurang profesi IT :

        - Bencana ekonomi.

        - Krisis kebudayaan.

    Kode etik juga menjadi sarana untuk membangun para pelaksana sebagai seseorang yang berprofesional, supaya tidak merusak etika  profesi ketika sedang menjalankan tugas. Nah sekarang kita sudah tau apa kelebihan serta kekurangan dari profesi IT itu sendiri dan juga apa sarana kode etik itu kemudian mari kita bahas lebih lanjut tentang kode etik profesi itu sendiri.


B. Tujuan Kode Etik Profesi 

    Adapun tujuan dari kode etik itu sendiri adalah sebagai berikut :

    a.) Menunjang tinggi martabat profesi.

    b.) Untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi.

    c.) Untuk  meningkatkan mutu profesi.

    d.) Meningkatkan layanan diatas keuntungan pribadi.

    e.) Mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat.


C. FUNGSI KODE ETIK PROFESI 

    Selain tujuan, kode etik profesi juga memiliki fungsi yaitu :

    a.) Memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitis.

    b.) Sebagai sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan.

    c.) Mencagah campur tangan pihak diluar organisasi mengenai profesi.


D. MANFAAT KODE ETIK PROFESI 

    Dibawah ini adalah beberapa manfaat dari kode etik profesi :

    a.) Meningkatkan kredibilitas korporasi / perusahaan.

    b.) Menyediakan kemungkinan untuk mengatur dirinya sendiri.

    c.) Menjadi alat / sarana untuk menilai dan mengapresiasi tanggung jawab sosial perusahaan.

    d.) Alat yang ampuh untuk menghilangkan hal-hal yang belum jelas menyangkut norma-norma             moral.


E. PENYEBAB TERJADINYA PELANGGARAN KODE ETIK PROFESI

    Terdapat beberapa penyebab terjadinya pelanggarana kode etik profesi yaitu diantaranya :

    a.) Idealisme tidak sejalan dengan fakta yang terjadi.

    b.) Ada kemungkinan para profesional untuk berpaling dari kenyataan dan mengabaikan idealisme             kode etik profesi.

    c.) Adanya peluang kepada profesional untuk berbuat menyimpang.


F. KODE ETIK PROFESI SYSTEM ANALYST



    a.) Tidak boleh membuat sistem yang sulit dengan sengaja.

    b.) Tidak boleh menggunakan sistem yang sudah ada.

    c.) Tidak boleh mencari keunatungan tambahan dari proyek.

    d.) Tidak boleh mencuri software khususnya development tools.

    e.) Tidak boleh menerima dana tambahan dari pihak eksternal.

    f.) Tidak boleh membuat sistem yang sengaja menjatuhkan sistem lain.

    g.) Tidak boleh membeberkan data-data penting karyawan dalam perusahaan.

    h.) Tidak boleh mengambil keuntungan dari pekerjaan orang lain.

    i.) Tidak boleh mempermalukan profesinya.


G. KODE ETIK PROFESI DEVELOPER




    a.) Berkontribusi untuk kehidupan masyarakat yang baik.

    b.) Menghindari hal-hal yang dapat membahayakan orang lain.

    c.) Jujur dan dapat dipercaya.

    d.) Memberikan penghargaan terhadap aset intelektual.

    e.) Menghormati privasi orang lain.

    f.) Menghormati kerahasiaan.


H. KODE ETIK PROFESI WEB PROGRAMMER



    a.) Wajib memastikan bahwa proyek yang dikerjakan bisa selesai.

    b.) Wajib menjaga kerahasiaan data.

    c.) Memandu dan melatih klien untuk dapat menggunakan web.

    d.) Memastika bahwa web akan tetap dapat digunakan seterusnya.


I. KODE ETIK PROFESI NETWORK ENGINEER 




    a.) Tidak boleh mengubah konfigurasi.

    b.) Dapat mengamankan jaringan yang dibentuk.

    c.) Menambahkan software dan hardware yang dibutuhkan.

    d.) Mencatat dan melaporkan permasalahan dalam komputer.

    e.) Tidak membiarkan data perusahaaan disabotase.

    f.) Memiliki sikap disiplin dan tetap pada tugas yang dibuat.


DAFTAR PUSTAKA :

Powerpoint by bu Oktalia Juwita


Selasa, 13 September 2022

ETIKA PROFESI

    Assalamualaikum wr. wb semuanya, perkenalkan nama saya Yesi Kho Sutrisno dengan NIM 222410103007 dari kelas Etika Profesi F Universitas Jember. Nah pada kesempatan kali ini saya akan meresume pembelajaran mata kuliah kelas saya.